SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang telah menyelesaikan pleno rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tingkat Kota Serang, di Hotel Ratu 04 Desember 2024.
"Terima kasih kawan-kawan sekalian, alhamdulillahirobbilalamin KPU Kota Serang telah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kota pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Serang,” kata Anggota KPU Kota Serang Patrudin.
Patrudin menjelaskan untuk hasil dari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk perolehan suara di Kota Serang, pasangan nomor urut satu Airin - Ade Sumardi, memperoleh 139.289 suara. Dan untuk pasangan nomor urut dua Andra Soni-Dimyati 197.005.
“Itu untuk suara sah di pemilihan Gubernur di Kota Serang. Jadi di kota Serang untuk yang memperoleh suara Gubernur itu pasangan nomor urut dua ya dengan jumlah 197.005,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Patrudin Untuk Kota Serang, hasil rekapitulasi dari enam kecamatan, untuk paslon nomor urut satu, Ratu Ria-Subadri Ushuludin memperoleh 78.607 suara, untuk Pasangan nomor urut dua Budi Rustandi-Nur Agis Aulia memperoleh 212.262 suara, dan untuk pasangan nomor urut tiga Syafrudin-Heriyanto Citra Buana memperoleh 61.446 suara.
"Jadi hasil rekapitulasi untuk pemilihan walikota dimenangkan oleh nomor urut 2 Pak Budi Rustandi dan Pak Nur Agis Aulia dengan jumlah 212.262,” lanjutnya.
Hasil ini sudah diplenokan dan disepakati oleh masing-masing saksi pasangan calon baik Gubernur maupun wali kota Serang.
”Ya, sepakat dari pasangan calon Gubernur tadi sudah menyepakati, namun untuk pasangan calon Gubernur nomor urut satu. Dia ada keberatan tidak mau menandatangani hasil, tapi sekali lagi kalaupun tidak menandatangani, tidak mempengaruhi hasil rekap,” sambungnya.
“Jadi tetap akan ditetapkan, dan tadi sudah ditetapkan untuk pasangan Gubernur di kota Serang yang menang nomor urut dua. Kalau untuk kota Serang tidak ada keberatan ya. Untuk pemilihan walikota, semua pasangan calon, saksinya menandatangani. Saksi satu, saksi dua dan saksi tiga,” pungkasnya.
Untuk tahapan selanjutnya untuk Gubernur tanggal pada 7 Desember akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi Banten.
"Setelah itu kita nunggu keputusan apakah untuk pemilihan walikota ada PHP atau perselisihan hasil pemilihan l, Kalau tidak ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya kita akan melakukan penetapan ya penetapan Pasangan calon terpilih,”pungkasnya.