Jum`at, 4 April 2025

Hasil Pleno Penghitungan Suara KPU, Syafrudin - Subadri Unggul

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pilkada Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pilkada Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG,TitikNOL – Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Kota Serang 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, pasangan calon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri unggul dengan perolehan suara 38 persen atau 108.988 suara.

“Untuk pasangan calon nomor nomor urut satu 32 persen atau 90.104 perolehan suaranya. Sementara paslon nomor urut dua 29 persen atau 82.144 perolehan suara,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (5/7/2018),

Paslon nomor tiga pun berhasil mengalahkan pasangan calon nomor urut satu Vera-Nurhasan, yang diketahui Vera merupakan istri dari Wali Kota Serang TB Haerul Jaman.

“Ini sudah hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, tahapan selanjutnya nanti kita nunggu tiga hari. Apakah ada paslon lainnya yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak, baru nanti penetapan,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, Setelah KPU merampungkan penghitungan suara, saksi pasangan calon nomor urut satu Vera-Nurhasan pun tidak menerima hasil pleno rekapitulasi tersebut, dan memilih walk out atau keluar dari ruangan pleno.

“Adapun salah satu saksi paslon tidak ingin menandatangani, itu merupakan hak para saksi pelaksanaan pleno tetap berjalan,” lanjutnya.

Heri mengatakan adapun temuan temuan pelanggaran seperti money politik dan lainnya, hal itu sudah ada jalur tempuhnya sendiri.”Itu kan sudah ada ranahnya, ada jalurnya nanti bisa ke Panwaslu dengan Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Ikhwan Subhi saksi paslon nomor urut satu, menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara, lantaran ada ketidak adilan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang maupun Bawaslu Banten.

“Telah ditemukan adanya sejumlah pelanggaran money politik yang dilakukan pasangan calon lainnya, maka itu kita pihak saski memilih untuk keluar dari ruangan pleno rekapitulasi penghitungan suara, seharunya kita telah mengirimkan surat meminta untuk menunda pelno dan diskualifasi secara resmi. Bawaslu malah menjawab lewat media, tidak dibalas secara resmi kemabli,” tegasnya (Gat/TN2)

Komentar