Sabtu, 26 Oktober 2024

Sebaiknya Anda Tahu Produk Prima

Ilustrasi buah dan sayuran. (Dok: techcrunch)
Ilustrasi buah dan sayuran. (Dok: techcrunch)

LEBAK, TitikNOL - Produk Pertanian Indonesia saat ini mempunyai daya saing yang rendah di pasar internasional. Hampir semua jenis sayuran lokal yang diuji mengandung residu pestisida dan beberapa diantaranya mengandung lebih dari satu jenis. Begitupun buah-buahan impor banyak mengandung residu pestisida lebih dari satu jenis. Untuk mengatasi keadaan ini tentunya memerlukan sistem pengendalian mutu dan keamanan pangan yang efektif guna menjamin kualitas produk pertanian yang berada di pasaran. Institusi atau unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah yang yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian di daerah adalah OKKP-D (otoritas kompeten keamanan pangan daerah).

Salah satu upaya dari kegiatan ini adalah dengan melakukan penerapan sertifikasi prima mengacu pada kriteria tertentu, yaitu : produk pertanian harus aman dari pestisida, bermutu, ramah lingkungan, serta mempunyai tanggung jawab sosial.

Persyaratan Sertifikasi Prima 2 & 3

• Mengisi dan menandatangi form permohonan
• Melampirkan foto copy identitas pemohon
• Melampirkan peta lahan/lokasi
• Memiliki sistem manajemen mutu untuk menjamin bahwa kegiatan sertifikasi yang dilaksanakannya sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu hasil pertanian (SOP)
• Bersedia memberikan informasi yang diperlukan untuk penilaian.

Prosedur Sertifikasi Prima

• Permohonan sertifikasi disampaikan oleh pelaku usaha pangan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKPD) Banten dengan melampirkan berkas serta keterangan yang diperlukan (surat permohonan sertifikat, surat permohonan perpanjangan sertifikat prima, pernyataan kesanggupan).

• Penilaian (kaji ulang) permohonan setelah surat permohonan dari pelaku usaha pangan hasil pertanian diterima oleh OKKPD, akan dilakukan penilaian permohonan untuk memeriksa kelengkapan dokumen berkas permohonan serta kecukupan dokumen sistem jaminan mutu. Apabila berkas permohonan belum lengkap, permohonan tersebut akan dikembalikan kepada pelaku usahapangan hasil pertanian yang bersangkutan untuk dilengkapi. Setelah semua berkas dilengkapi OKKPD akan menindaklanjuti dengan persiapan inspeksi awal.

• Inspeksi awal terhadap pelaku usaha pangan hasil keamanan pangan di pertanian dilakukan oleh Inspektor OKKPD atas perintah Ketua OKKPD. Jumlah Inspektor disesuaikan dengan beban pekerjaan sertifikasi yang akan dilaksanakan. Tim akan meninjau secara langsung faslitas yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan hasil pertanian. Hasil penilaian / inspeksi dilaporkan oleh inspektor kepada OKKPD.

• OKKPD setelah menerima laporan hasil inspeksi menugaskan Komisi Teknis untuk melakukan pengujian atas laporan tersebut. Laporan hasil inspeksi dan rekomendasi sertifikasi disampaikan oleh Komisi Teknis kepada ketua OKKPD secara tertulis. Apabila dalam sidang Komisi Teknis menemukan hal-hal yang meragukan maka dapat dilakukan pengecekan beserta alasannya, dan hal ini akan diberitahukan kepada pelaku usaha pemohon sebelum pelaksanaan pengecekan.

• Keputusan atas permohonan sertifikasi ditetapkan oleh ketua OKKPD setelah mempertimbangkan saran dari Komisi Teknis. Keputusan yang diambil dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sertifikasi. Kepada pelaku usaha yang disetujui diberikan sertfikat PRIMA-3 atau PRIMA-2, sertifikat PRIMA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali atau dicabut sewaktu-waktu apabila di kemudian hari ternyata pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan. (Adv)

Komentar