Sabtu, 23 November 2024

Recovery Pasca Pandemi; Membangun Optimisme Kolektif

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Oleh: Faisal Dudayef Payumi Padma

Ketua Umum HMI Cabang Serang. Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Untirta

Perkembangan kasus positif wabah Covid-19 per 1 Juli 2020, Indonesia mencapai 57.770 pasien. (Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional). Angka tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara terbanyak di Asia Tenggara, melampaui Singapura. Namun, kasus kematian positif Covid-19 Indonesia masuk peringkat keenam, dengan angka 2.934 pasien. Dari total tersebut, ada sebanyak 25.593 pasien telah dinyatakan sembuh. Artinya, tinggal menyisakan 27.118 pasien yang tengah mendapatkan perawatan,.

Covid-19 memberikan dampak luar biasa pada berbagai sektor tatanan kehidupan. Tak hanya sektor medis, sektor ekonomi, sosial dan politik pun luluh lantah dengan Covid-19. Semua negara sampai hari ini, tengah menghadapi dilema. Bagaiman memulihkan kehidupan kembali semuanya. Tentunya, paling utama yakni berupaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dengan minim korban jiwa dengan sistem kesehatan nasional.

Dilansir portal berita nasional detik.com Selasa, (16/6) pandemi Covid-19 telah membuat kondisi ekonomi Indonesia luluh lantah atau terkapar. Bagaimana tidak, pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 yang hanya mampu mencapai 2,9 persen. Sangat jauh dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasioanal kisaran 5 pesen. Meski begitu, kondisi ini tergolong masih lebih baik ketimbang banyak negara di dunia.

Data tersebut diperkuat, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan perusahaan. Jelas, angka pengangguran di Indonesian di tengah pandemi mengalami peningkatakan signifikan. Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah pengangguran berkisar mencapai antara 2,9 juta hingga 5,2 juta jiwa akibat pandemi. Kondisi ini dapat menyebabkan persoalan sosial masyarakat, yakni meningkatnya tindakan kriminalitas.

Recovery Ekonomi Pasca Pandemi

Menurut Szlezak, Reeves, dan Swartz (2020), krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 akan menghasilkan pola pemulihan ekonomi berbeda antarnegara. Umumnya pola pemulihan tersebut terbagi menjadi empat yakni, Pertama, bentuk V (V-shape), dimana pandemi menyebabkan perekonomian anjlok yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi menurun tajam dan pengangguran melonjak, tapi dalam waktu singkat bisa pulih kembali pada posisi sebelum krisis.

Sedangkan, kedua, bentuk U, dimana pertumbuhan turun drastis dan pengangguran meningkat. Tingkat pertumbuhan ekonomi untuk pulih membutuhkan waktu lama, kesenjangan antara jalur pertumbuhan ekonomi lama dan baru tetap besar, yang menunjukkan kerusakan pada sisi suplai ekonomi, output yang hilang besar dan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang untuk kembali pada kondisi sebelum krisis.

Kemudian, ketiga, bentuk L sebagai bentuk yang terburuk. Dimana, tidak hanya pertumbuhan ekonomi negara tidak pernah memulihkan jalur output sebelumnya, tetapi juga tingkat pertumbuhannya menurun. Jarak antara jalur lama dan baru dari pertumbuhan semakin lebar, dengan output yang hilang terus berlanjut. Ini berarti krisis telah meninggalkan kerusakan struktural permanen pada sisi suplai. Pola atau bentuk L ini adalah bentuk yang paling merusak akibat dari krisis. Dan keempat, bentuk W, multiple, atau perulangan pola. Kondisi ini bisa terjadi karena adanya outbreak gelombang kedua dan seterusnya. Bentuk ini juga tergolong bentuk buruk dari proses pemulihan ekonomi suatu negara.

Recovery Sosial Pasca Pandemi

Hingga kini, wabah Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda berakhir. Namun, banyak negara mengambil langkah pelonggaran lockdown. Tak terkecuali dengan Indonesia. Ketika angka penularan Covid-19 masih tinggi, pemerintah justru sedang menggodok aturan mengenai pelonggoran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan mencanangkan mengenai tatanan kenormalan baru atau New Normal.

Penerapan New Normal diharapkan akan segera memperbaiki perekonomian negara yang sedang terpuruk. Penerapan New Normal bertujuan menekan penyebaran virus, tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya, New Normal kini mulai diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia.

Penulis berusaha menganalisis konsep New Normal secara sosiologis melihat respon masyarakat menjalani kehidupan baru dengan menggunakan konsep AGIL (Adaptation, Goal, Integration dan Latency) yang di populerkan oleh sosiolog Amerika, Tallcot Parsons.

Pertama, adaptation atau adaptasi, tahap ini mengharuskan adanya pembiasaan kebiasaan baru di masyarakat. Kebiasaan dimaksud, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, sering-sering mencuci tangan, dan sebagainya. Sulit awalnya, karena memang merubah kebiasaan.

Kedua, goal atau tujuan, sistem sosial memiliki tujuan yang harus dicapai, dan tujuannya bagaimana sistem sosial tetap bertahan. New normal sendiri memiliki tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Tujuan ini akan tercapai jika masyarakat mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru di era new normal.

Ketiga, Integration atau integrasi). Pada tahap ini, diperlukan kerja sama yang baik antar berbagai komponen seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Integrasi menjadi penting, karena satu sama lain saling mempengaruhi, jika pemerintah sudah membuat aturan, maka aturan itu harus dijalankan. Tanpa adanya integrasi, kebijakan new normal akan sia-sia dan hanya jalan ditempat, tanpa ada hasil yang dicapai.

Sedangkan, keempat yaitu Latency atau laten. Ini merupakan tahapan terakhir, latensi adalah pemeliharaan nilai, norma, dan budaya yang dianut masyarakat. Setelah masyarakat mampu beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru dan tercapainya tujuan New Normal, maka seluruh komponen masyarakat perlu untuk menjaga nilai, norma, dan budaya baru yang sudah terbentuk. Pemeliharaan sistem sosial New Normal diperlukan supaya sistem ini tetap bertahan dan tidak ambruk.

Untuk itulah perlu adanya kerja sama dari semua komponen masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasan-kebiasaan baru di era new normal. Selanjutanya kebiasaan baru yang sudah terbentuk tersebut perlu dijaga dan dipertahankan guna mencapai tujuan new normal. Jika kesemuanya itu telah dijalankan, bukan tidak mungkin penerapan New Normal akan berhasil.

Pilkada di Tengah Pandemi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 yang sebelumnya diselenggarakan 23 September 2020. Gelaran Pilkada Serentak 2020, untuk memilih 9 Gubenur, 224 Bupati, dan 37 Walikota secara serentak.

Sebelum Pandemi Covid-19 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai serangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Namun, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), ditambah dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penundaan beberapa tahapan Pilkada dapat berdampak positif maupun negatif. Dampak positif misalnya, penundaan ini dapat memberikan ruang bagi calon independen untuk menyiapkan persyaratan dukungan calon perseorangan. Partai politik juga bisa lebih mengatur nafas dan mengatur strategi politiknya dalam melakukan proses rekrutmen calon kepala daerah. Agenda ini, jelas menimbulkan dilema publik dengan pelaksanaan pilkada serentak yang membutuhkan banyak masa untuk kelancaran pelaksanaan pilkada tahun ini.

Meskipun KPU mengeluarkan surat keputusan Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kelonggaran pengaturan dalam Perppu di atas dianggap hal yang biasa. Tetapi, justru bisa akan menimbulkan persoalan baru. Persoalan itu bukan hanya soal ketidakpastian bagi penyelenggara karena kemungkinan penyelenggaraan Pilkada 2020 dibayang-bayangi oleh situasi pandemi Covid-19 dengan waktu yang tidak bisa ditentukan kapan akan berakhir, melainkan juga besarnya kemungkinan KPU kesulitan membuat aturan yang bisa menetapkan situasi sebuah wilayah atau status kesehatan satu daerah yang akan melangsungkan pemilihan.

Keterbatasan gerak publik di tengah pandemi dalam gelaran Pilkada memungkinkan terjadinya persoalan, diantaranya. Pertama, Malpraktek atau kelalain. Dimana, dalam kondisi normal sekalipun, kecerobohan, ketidakhati-hatian seringkali terjadi. Kedua, kampanye, dimana peserta Pilkada Serentak dan penyelenggarakan akan mengalami kesulitan, keterbatasan mobilisisi massa akan sulit dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sistem politik electoral masih menjadi kemenangan tiap kandidat dalam gelaran lima tahunan itu.

Penutup

Pemerintahan efektif atau effective government, didukung dengan kapasitas kepakaran sumber daya manusia kesehatan-epidemiologi, virulogi, dan saintis lainnya serta yang tidak kalah penting adalah tindakan cepat (Zakaria, 2020) menjadi kunci keberhasilan negara memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Selanjutnya, kebijakan tersebut didukung oleh semangat kolektif masyarakat dalam menjalankan anjuran pemerintah.

Sumber

Ritzer & Goodman, Teori Sosiologi. KREASI WACANA, Sidorejo, 2017.

Wikipedia, (Covid-19, 2020) https://id.wikipedia.org/wiki/Pandemi_COVID-19

Szlezak, Reeves, dan Swartz, What Coronavirus Could Mean for the Global Economy. Havard Business Review https://hbr.org/2020/03/what-coronavirus-could-mean-for-the-global-economy, (2020)

M. Nurhasim, Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pilkada 2020, Pusat Penelitian Politik, LIPI. http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1398-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-pilkada-2020

Komentar