Ini Kronologis OTT Pejabat PN Jakpus oleh KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Dok:net)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menjelaskan kronologis tangap tangan terhadap Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno sebagai swasta yang dilakukan pada Rabu kemarin (20/4/2016).

Menurut Agus, penyidik KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp50 juta di Hotel Kramat Raya Jakpus, pukul 10.45 WIB.

"OTT kasus TPK dalam kaitannya pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan PK yang didaftarkan di PN Jakpus KPK menggelar OTT pada Rabu 20/4 2016 10.45 di hotel di kramat raya jakpus, dari lokasi tersebut mengamankan dua orang yaitu EN panitera/sekretaris PN Pusat dan DAS swasta," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Sejumlah uang Rp50 juta itu dalam bentuk pecahan seratus ribu. Bahkan, kata Agus Edy Nasution sudah menerima uang sebesar Rp100 juta pada Desember 2015 lalu.

"Tim penyita uang sejumlah 50 juta dalam bentuk 100 ribu dalam paperback batik, diduga bukan yang pertama, desember 2015 penyerahan sebesar 100 juta uang tersebut terkait pengaduan permohana kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut Doddy Aryanto Supeno sebagai pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b uu tipikor jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 aayt 1 ke-1. Untuk penerima suap Edy Nasution dikenakan pasal 12 hruuf a atau b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait