Jum`at, 22 November 2024

SK Keluar, Edi Ariadi Resmi Jabat Plt Wali Kota Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi jabat Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon. (Dok: bantennews)
Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi jabat Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon. (Dok: bantennews)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubenur Banten nomor 132/keputusan.371.hukum/2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon kepada Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi.

SK tersebut resmi menjadikan Edi Ariadi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon.

Surat keputusan Gubernur dikeluarkan, seiring dengan diterimanya Surat Perintah Menteri Dalam Negeri nomor 132.36/4424/SC tentang penugasan Wakil Wali Kota Cilegon sebagai Wali Kota Cilgon.

Dimana, surat perintah tersebut diserahkan secara langsung hari ini oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, kepada Gubernur Banten Wahidin Halim di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017).

Baca juga: Ini Kronologis OTT KPK kepada 10 Pejabat Pemkot Cilegon

"Surat perintah ini berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan Tb Iman Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 September 2017," kata Sumarsono.

Pada kesempatan itu, Sumarsono juga meminta kepada Gubernur Banten dan Edi Ariadi untuk memonitor kasus yang sedang melibatkan Tb Iman Ariadi dan sejumlah pejabat dan pengusaha tersebut ke Kemendagri.

"OTT KPK dan keputusan Mendagri menjadi alasan kuat bagi gubernur Banten menugaskan Wakil Wali Kota untuk menjadi Plt Walik Kota Cilegon," ungkapnya.

Usai menerima surat keputusan itu, Edi mengaku akan melakukan pengawasan secara maksimal tentang progres pekerjaan yang ada di Pemkot Cilegon.

"Keputusan ini saya sebagai pelaksana tugas, kami harus melakukan pengawasan dan pelaporan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah kota," kata Edi.

Sementara, untuk proses hukum yang sedang dijalani Wali Kota Cilegon Tb Iman Airiadi, Edi akan menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ini kan ada kaitan masalah hukum, kita lihat dulu KPK seperti apa," ungkapnya.

Adapun untuk bantuan hukum, Edi mengaku belum ada pembahasan mengenai hal itu, pasalnya saat ini masih belum bisa menjenguk.

"Kalo soal bantuan hukum kita lihat nanti. Saya belum ketemu pak iman, karena belum boleh," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar