JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas Muhammad Nazaruddin saat menjadi sebagai Bendahara Fraksi partai berlambang bintang mercy itu.
"Selama menjadi sesama anggota DPR, terdakwa (Muhammad Nazaruddin) sebagai apa?" tanya Jaksa KPK Tresno Anto dalam persidangan TPPU Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Menjawab hal itu, Anas mengatakan bahwa Nazaruddin sebagai bendahara dan menjadi anggota badan anggaran. Lalu, Tresno Anto menanyakan kembali perihal apakah selama Nazaruddin menjadi anggota Banggar pernah ditugaskan untuk menggoalkan proyek tertentu.
"Pernah saksi perintahkan terdakwa menggoalkan sejumlah anggaran proyek tertentu?" tanyanya.
"Tidak, tidak, tugas ketua fraksi sekali lagi kebijakan pemerintah diamankan di parlemen. Karena saat itu Partai Demokrat pengusung utama pemerintah," jawab Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Jadi Saksi Sidang TPPU Nazaruddin
Anas menjelaskan Nazaruddin bertugas menghimpun iuran dana anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. "Menghimpun iuran anggota DPR, Lima juta per anggota," jelas Anas. (Bar/Red)