Jum`at, 4 April 2025

Soal Status Mantan Pimpinan KPK, Masyarakat Desak Komisi III Gunakan Hak Angket

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta. (Foto:TitikNOL)
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta. (Foto:TitikNOL)

Jakarta, TitikNOL - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum. 

Dalam RDPU tersebut masyarakat mendesak Komisi III agar mendorong Jaksa Agung untuk memberikan deponering (mengeyampingkan perkara) kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Serta, pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Salah satu perwakilan Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Irjen (Pol) Purn Sisno Adiwinoto mengatakan pemberian deponering dan SKPP terhadap dua pimpinan KPK dan penyidik KPK tidak ada kepentingan bangsa.

Padahal, kata Sisno, pendapat Komisi III kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak memberikan deponering dan SKPP. Tetapi pendapat itu diabaikan oleh Jaksa Agung

"Artinya, keputusan deponering yang dilakukan oleh Jaksa Agung telah mengabaikan saran dan pendapat DPR RI," ujar Sisno Adiwinoto kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Untuk itu, Sisno mendesak agar Komisi III DPR RI menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan terhadap keputusan Jaksa Agung atas SKPP kepada Novel Baswedan dan deponering Abraham-Bambang.

"Mendesak DPR RI untuk melakukan revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 35 huruf c tentang tugas dan wewenang Jaksa Agung," ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam RDPU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa serta didampingi oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo. (Bar/Red)

TAG rdpu
Komentar