Jakarta, TitikNOL - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal digelar. Pasalnya, pimpinan KPK tidak hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR RI untuk dimintai masukan revisi UU KPK.
"Lazimnya rapat di DPR dengan pimpinan tidak bisa diwakilkan eselon di bawahnya. Kalau ini dilanjutkan sementara pimpinan tidak hadir, maka kami salahi kelaziman rapat. Seolah-olah istimewakan salah satu lembaga," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat memimpin RDPU, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Lanjut Politisi PAN itu, pihaknya menyayangkan sikap Pimpinan KPK yang tidak hadir dalam RDPU karena seharusnya bisa terjadi dialog terbuka membahas revisi UU tersebut.
"Seluruh masukan dari KPK diserahkan ke Baleg. Sayangnya masukan itu tanpa dialog," ungkapnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI menjadwalkan RDPU dengan Pimpinan KPK. Tetapi yang hadir Deputi Info dan Data Harry Budiarto, Kepala Biro hukum KPK Setiadi, Tim Biro Hukum Nurchusniah dan Anatomi Mulyawan. (Bar/Red)