SERANG, TitikNOL - RS (36), pelaku pembacokan dan penganiayaan kepada salah satu petugas keamanan pasar Ciruas bernama Sanusi (58), dibekuk Polsek Ciruas, Selasa (30/7/2019).
Pelaku RS merupakan warga Kelurahan Pagaragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sementara saudara iparnya AM (40) merupakan warga Citeureup, Kecamatan Ciruas.
Kapolsek Ciruas Kompol P Winoto mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi berawal dari hasutan AM kepada RS bahwa korban Sanusi berencana akan membunuh RS.
RS yang akhirnya emosi nekat membacok dan dan menganiaya Sanusi hingga mengalami luka bacok di bagian kepala dan lebam di badannya. Akibat kejadian itu, Korban dilarikan ke RS Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang.
"Pelaku dengan korban saling mengenal, sering bertemu. Hasil pemeriksaan beberapa saksi dan korban, pada saat kejadian pelaku AM merasa tersinggung dengan ucapan korban dan mengompori RS," katanya kepada awak media.
Baca juga: Gara-gara Tersinggung, Dua Pemuda Bacok Petugas Keamanan Pasar Ciruas
Menurutnya, setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang dengan menggunakan kendaraan umum. Pelaku RS ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Kedaung, Kota Tanggerang. Sedangkan AM hingga kini masih dalam pencarian.
"8 juli satu pelaku Dul alias RS di tangkap sekira pukul 17.30 WIB di kp kedaung, Tangerang. Satu pelaku AM masih DPO," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan RS, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Di tempat yang sama, pelaku RS mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Sedangkan yang menggunakan senjata tajam adalah saudara iparnya yakni AM.
"Kata AM, saya mau dibunuh sama Pak Sanusi. Dia (AM) bilang lagi, udah kalau enggak berani biar saya saja. Iya emosi," singkat pelaku. (Gat/son/TN1)