Jum`at, 20 September 2024

Tokoh Masyarakat Beri Kritik Pedas Raperda RPJPD Banten 2025-2025

SERANG, TitikNOL - Rencana kebijakan yang disampaikan oleh Pemprov Banten dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten 2025-2045 dikritik sejumlah Tokoh Masyarakat.

Prof Sibly Sarjaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus II DPRD Banten Pembahasan Raperda tentang RPJPD Provinsi Banten 2025-2045 disalah satu hotel berbintang di Kota Serang, mengaku perlu dilakukan pembenahan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Program pembangunan berupa fisik atau infrastruktur, harus dibarengi dengan kesehatan mental spiritual.

"Ini tidak ada dalam RPJPD 2025-2045. Tidak hanya memikirkan fisiknya saja, tapi juga spiritualnya," kata Prof Sibly, Selasa (09/07/2024).

Sementara itu, Tokoh Masyarakat lainnya, Laksamana Eden Gunawan mengungkapkan, Provinsi Banten hanya memikirkan penarikan investasi ke dalam negeri. Tetapi tidak menelaah dampak terburuk secara menyeluruh.

"Investasi besar-besaran yang ada di Banten, tidak terdampak, karena semua kebijakannya ada di Jakarta. Bagaimana ini bisa link and match. Jadi wajar saja kalau di Banten ini banyak sekali penganggurannya. investasi tidak berdampak," ungkapnya.

Selain itu, dalam Raperda RPJPD 2024-2045 tidak menyentuh pada peningkatan Sumber Data Manusia (SDM) yang dapat menyesuaikan dengan kondisi kekinian atau kedepan.

"Tidak memikirkan SDM maka tidak mampu menghasilkan daya saing," ujarnya seraya mengatakan banyak masyarakat Banten menjadi pengangguran setelah lulus sekolah atau kampus," ujarnya.

Ditambah lagi, tata kelola lingkungan dan alih fungsi lahan di Provinsi Banten sudah dilakukan serampangan. Kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi salah satu bidang keroknya.

"PSN (kehadiran) tidak bangga. Ada tujuan dari pemerintah untuk melakukan ketahanan pangan, tapi semuanya (lahan pertanian) diurug. Salah satu contoh adalah pembangunan bandara. Mau bangun bandara masyarakat sudah banyak kehilangan lahannya," katanya.

Sementara itu, Plh Sekda Banten Virgojanti dalam sambutannya menerangkan dalam draft Raperda RPJPD 2025-2045, ada tiga wilayah kerja pemerintah (WKP). Untuk Tangerang Raya masuk di WKP I, Serang dan Cilegon WKP II, dan WKP III meliputi Pandeglang serta Lebak.

"Untuk WKP II, masih ada mengenai pembangunan Jembatan Selatan Sunda, dan akses tol ke kawasan industri," katanya.

Namun sayangnya RDPU Pansus II membahas mengenai RPJPD 2025-2045 terpaksa dihentikan karena keterbatasan waktu yang disediakan.

"Karena waktunya memang sudah mepet, para tamu undangan yang ada disini bisa menyampaikan masukan dan saranya melalui tertulis di sekretariat Pansus II," lanjut moderator yang sekaligus Anggota Pansus tersebut Iip Makmur.

Diketahui, berdasarkan draft rancangan akhir Raperda RPJPD tahun 2025-2045 yang telah diterima oleh DPRD dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, salah satu isu strategis banyak hal yang dimunculkan yakni, wilayah potensi bencana dan kekeringan, serta kemiskinan.

Selain itu, Al Muktabar juga mengupas mengenai kondisi lingkungan hidup dan perubahan iklim. Termasuk mendata pencemaran oleh perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten.

Dalam draft rancangan akhir Raperda RPJPD 20 tahun kedepan juga menyoroti soal energi yang tidak ramah lingkungan lingkungan dan menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kemudian laju pertumbuhan penduduk serta aspek kesejahteraan sosial dan budaya kesejahteraan ekonomi yang terdiri dari Pertumbuhan PDRB, laju inflasi, PDRD per Kapita, Indeks Gini/Koefisien Gini, Indeks Ketimpangan Regional, dan angka kemiskinan, kemiskinan ekstrem,dan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM). (RZ)

Komentar