SERANG, TitikNOL - Raperda SOTK yang diusulkan Pj Gubernur Banten ditolak Fraksi Golkar. Pemprov diminta fokus pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Penolakan itu diungkapkan Anggota Fraksi Golkar, Muhsinin saat memnacakan pandangan fraksi terhadap Raperda SOTK usul Pj Gubernur Banten.
Muhsinin mengatakan, Pj Gubernur Banten beralasan bahwa faktor efektifitas dan efisinesi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi.
Tapi sebenarnya, Pj gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab besar pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Setelah dicermati, penyederhanaan perangkat daerah merupakan langkah besar yang akan menyita upaya besar dalam mengadaptasikan kerja kerja organisasi," katanya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: DPRD Banten Kembalikan Raperda SOTK ke Pemprov, Kenapa?
Golkar khawatir penyederhanaan OPD akan mengganggu pelaksanaan-pelaksanaan program pembangunan.
"Karena menyatukan satu OPD saja membutuhkan penyesuaian waktu yang tidak sebentar,” ujarnya.
Sehingga sebaiknya, Pj gubernur berkonsentrasi pada penuntasan program sebagai kelanjutan dari pemerintahan definitif sebelumnya dan fokus mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
“Dengan demikian Fraksi Partai Golkar memandang saat ini tidak perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah dan kami menyatakan tidak setuju melanjutkan pembahasan Raperda ini,” jelasnya. (TN3)