SERANG, TitikNOL - Pansus Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menyisipkan pasal yang memungkinkan DPRD terlibat dalam penyusunan Rapergub tentang struktur organisasi sebagai turunan dari Perda SOTK.
Soalnya, menurut Ketua Pansus Rano Alfath, banyak cabang, sub bagian, dan unit pelayanan terpadu (UPT) yang tidak produktif.
"Setelah raperda SOTK disahkan, akan ada turunannya yaitu pergub tentang struktur organisasi yang mengatur lebih detil bagian-bagian di SKPD. Nah, kami tambahkan pasal dalam perda SOTK agar dalam penyusunan pergub itu harus ada persetujuan atau konsultasi ke dewan," kata Rano Alfath, lewat sambungan telepon, Rabu (9/11/2016).
Hal tersebut, kata dia, sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap eksekutif. "Jadi sebelum pergub itu disahkan, terlebih dahulu dikonsultasikan ke dewan selama 15 hari. Kami sebagai penyelenggara negara juga berhak untuk menjalankan fungsi pengawasan," tukasnya.
Dewan ngotot minta dilibatkan karena menurutnya selama ini UPT di dinas cenderung tidak produktif dan boros anggaran.
"Misalnya dinas A, itu punya lima UPT. Dan sebenarnya tidak perlu, banyak yang tidak produktif. Tidak sesuai fungsi juga," tegasnya. (Kuk/Rif)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Miris! Bayi dengan Usus Keluar Tak Punya Biaya Berobat
Libur Nataru, 248 Ribu Orang dan 58 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera
Libur Panjang, Lokasi Pantai di Banten Selatan Ramai Dikunjungi Wisatawan