JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak,SH.,MH.,CFr.A., ikut suara terkait isu dan dugaan laporan audit ganda BPK. Menurut Barita, mekanisme kerja audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat ketat, diperiksa serta diverifikasi berlapis dan berjenjang berdasarkan standart yang jelas, didukung fakta bukti dokumen yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi sangat sulit diterima akal sehat kalau disebut ada laporan audit ganda,” ungkap Pria pemegang audit forensik dan Anggota Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI), Kamis (1/7/2021) lewat sambungan telepon.
Barita menambahkan, dalam audit yang sifatnya investigatif maka laporan hasil pemeriksaan BPK hanya diberikan kepada aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai bukti di Pengadilan dan auditor yang melakukan audit.
Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara: Tidak Mungkin BPK Buat Laporan Ganda
Dengan dasar itu tidak ada “rasio logisnya” adanya “laporan audit ganda” karena secara terbuka perkara tersebut pasti akan diuji oleh Hakim dalam sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum.
Berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 15 tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menjelaskan bahwa BPK sebagai auditor negara maka laporan audit resmi adalah dokumen negara otentik.
Karena itu, laporan hasil pemeriksaan BPK yang sah, otentik dan mengikat adalah yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keluar yang ditanda tangani pimpinan BPK.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr Edi Warman sebelumnya berpendapat, tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan audit ganda. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memeriksa keuangan negara BPK adalah lembaga yang mandiri, bebas, integritas, independen dan profesional.
“Mereka bekerja komprehensif dalam mengaudit dan tidak mungkin membuat laporan ganda,” jelas Edi.
Seperti diketahui, Isu laporan audit ganda BPK mencuat bermula ada persidangan Benny Tjokro Rabu (24/6/2021). (TN1)