JAKARTA, TitikNOL - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Prof.Dr Edi Warman mengungkapkan, tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan audit ganda.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam memeriksa keuangan negara, BPK adalah lembaga yang mandiri, bebas, integritas, independent dan professional.
“Mereka bekerja komprehensif dalam mengaudit dan tidak mungkin membuat laporan ganda,” jelas Edi, menanggapi dugaan laporan audit ganda BPK atas kerugian negara oleh PT. Jiswaraya, lewat saluran telpon Rabu (30/6/2021).
Edi Warman mengaku tidak percaya para pegawai BPK membuat laporan ganda, karena nantinya auditor itu akan dimintai keterangan di pengadilan saat pembuktian.
“Mereka akan menjadi saksi ahli. Sehingga tidak mungkin membuat laporan ganda, karena ini akan berisiko buat auditor itu sendiri,” tegas Edi yang juga sering menjadi saksi ahli pidana.
Auditor sesuai undang-undang, kata Edi, nantinya akan diminta sebagai keterangan ahli dalam proses peradilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 11 huruf c. BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Adapun tata cara pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010. Berdasarkan pasal tersebut, keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan kasus pidana, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara/daerah.
Pernyataan Edi merespon isu yang menuding bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit ganda kasus PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri. (TN1)