Sabtu, 12 April 2025

Pakar Hukum: Kinerja KPK Harus Diawasi Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi/net
Komisi Pemberantasan Korupsi/net

Jakarta, TitikNOL - Salah satu inisiator pembentukan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Hamzah mengatakan tidak perlu adanya pembentukan dewan pengawas bagi lembaga anti rasuah tersebut.

"Menurut saya tidak perlu dewan pengawas, itu akan membuat birokrasi baru, badan baru, kantor baru, anggaran baru," ujar Andi Hamzah saat memberikan masukan revisi UU KPK kepada Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Trisakti itu, pengawasan sebaiknya dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, Presiden mempertanggungjawabkan kepada DPR RI.

"Independen itu bukan berarti tidak bisa diawasi, Presiden yg mengawasi dan tiap tahun ada laporan pertanggungjawaban ke DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, ada empat poin fokus yang akan di revisi UU KPK yaitu pembentukan Dewan Pengawas, Penyidik Independen, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan Penyadapan. (Red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait