JAKARTA, TitikNOL - Pakar hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan tidak seharusnya Presiden Joko Widodo mengintervensi proses hukum terhadap kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, berkas kasus Novel sudah dinyatakan P21 atau lengkap untuk selanjutkan diserahkan ke pengadilan.
"Desakan dari Istana Ini menunjukan bahwa hukum belum bisa tegak di negeri ini. Hukum adalah prodak politik yang masih tunduk pada kekuasaan," ujar Suparji dalam diskusi 'Mengurai Kasus Novel Baswedan mau Dibawa Kemana' yang digelar oleh Forum Peduli Penegak Hukum, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menurutnya, lebih baik kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan. Agar kasus ini semakin jelas apakah Novel benar-benar bersalah atau tidak. Tentunya dengan melihat fakta-fakta di persidangan.
"Lebih baik diselesaikan di pengadilan, agar jelas terang benderang, apakah terbukti apakah tidak," ungkapnya. (Bar/Red)