JAKARTA, TitikNOL - Kejaksaan Agung yang menginginkan pembekuan perkara (Deponering) terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Bambang Widjojanto serta penyidik KPK Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang bahwa Deponering merupakan hal yang politis. Padahal, kasus yang menimpa Pimpinan dan Penyidik KPK merupakan persoalan hukum.
"Deponering kan politis, bukan hukum itu. Harus juga meminta pendapat dari kementerian hukum, harus juga pendapat kepolisian. Tidak sekonyong-konyong Jaksa Agung bisa melakukan itu," ujar Junimart Girsang di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, deponering juga harus memperhatikan kepentingan umum. Ia pun juga mempertanyakan urgensi deponering yang diberikan kepada Pimpinan dan Penyidik KPK.
"Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan. Kalau dideponeering, bagaimana status hukum sebagai tersangka. Apalagi praperadilan sudah ditolak, jadi tidak berhenti," jelasnya. (Bar/Red)