SERANG, TitikNOL – Dua penjabat setingkat eselon III yang sebelumnya menjabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, ditahan oleh Kejaksaan agung (Kejagung), karena terlibat kasus korupsi.
Dua penjabat tersebut yakni MH yang kini menjabat sebagai kepala bidang di DSDAP Banten dan AB, yang kini menjabat sebagai kepala bidang di Dishutbun Provinsi Banten. Keduanya ditahan karena diduga bertanggungjawab atas korupsi pada proyek pengadaan Pembangunan 8 unit Kapal Kayu 30 GT, yang bersumber dari APBD Banten dan APBN tahun 2011 senilai Rp12 miliar.
Menurut inormasi yang diperoleh dari sumber, kedua pejabat DKP Banten itu ditahan sekitar satu bulan lalu oleh Kejagung, namun belum diketahui dimana keduanya ditahan.
“Betul sekitar satu bulan lalu lah. Nggak tahu dimana ditahannya,” ujar sumber kepada TitikNOL, Selasa ((16/8/2016).
Menanggapi kebenaran hal itu, Kepala DKP Provinsi Banten Suyitno belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui sambungan telepon, Suyitno tidak mengangkat kendati nomor dalam keadaan aktif. Dihubungi melalui pesan singkat pun Suyitno belum meresponnya.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik oleh Kejati Banten. Namun pada 2012 lalu diambil alih oleh Kejagung proses hukumnya. Kejagung pun saat itu menetapkan tiga tersangka yakni AL sebagai direktur perusahaan pemenang proyek, MH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB sebagai panitia lelang.
Informasi yang dihimpun, proyek pembangunan 8 unit kapal kayu 30 GT telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2 miliar. Kerugian itu terjadi, karena bantuan kapal yang diberikan kepada penerima tidak sesuai dengan spesifikasi. (red)