SERANG, TitikNOL - Victory JT Mandajo, terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon senilai Rp12,7 miliar diringkus Kejagung.
Victory selaku Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) divonis tujuh tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti korupsi.
Kajati Banten Didik Farkhan mengatakan, terpidana korupsi JLS ditangkap pada 25 Maret 2024 sekira pukul 19:30 WIB di salah satu jalan di Bekasi Jawa Barat.
"Kejagung berhasil mengamankan DPO dari Kejati Banten, Victory terpidana korupsi di Kejaksaan Negeri Cilegon," katanya, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, Victory tidak pernah hadir atau in absentia dalam pemanggilan penyidik, persidangan hingga vonis di Pengadilan Negeri Serang pada 31 Oktober 2023.
"Saat sidang pun in absentia tanpa kehadiran terdakwa (Victory)," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widianti menambahkan, kasus Victory bermula pada 2014 saat dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, yang diikuti 38 perusahaan mendaftar.
PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp12,706 miliar untuk proyek JLS Cilegon.
Namun pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904,21 sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kemudian menghukum terdakwa dengan uang pengganti sejumlah 959 juta. Dan apa bila tidak membayar maka harta bendanya si disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti," tutupnya. (TN3)