Jum`at, 11 April 2025

Ini Daftar Pelaku Korupsi dan Kerugian Negara yang Diungkap Kejati Banten di 2016

Kejati Banten saat merilis hasil kasus tindak pidana korupsi tahun 2016. (Foto: TitikNOL)
Kejati Banten saat merilis hasil kasus tindak pidana korupsi tahun 2016. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Peringati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2016), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten merilis hasil kasus tindak pidana korupsi pada 2016 ini. Baik yang sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan, tuntutan dan pengembalian uang negara.

Dikatakan, Koordinator Tipikor Kejati Banten Jaja Raharja, selama Januari sampai November, ada sebanyak 18 penyelidikan, penyidikan 26 dan 22 penuntutan.

Untuk riniciannya, Kota Serang penyelidikannya dua, penyidikannya lima. Kota Tangerang satu penyelidikan, satu penyidikan. Lalu Kota Pandeglang penyelidikan dua, penyidikan tiga. Lebak penyelidikan satu, penyidikan satu. Selanjutnya, Kabupaten Tangerang penyelidikannya satu, penyidikannya satu.

Baca juga: Hari Anti Korupsi, Pimpinan Kejati Banten Turun ke Jalan Ingatkan Warga

Sementara itu, untuk eksekusi pidana, masing masing Kejari Serang sembilan terpidana. Kota Tangerang dua terpidana, Kab Tangerang enam terpidana, Kota Serang sembilan terpidana, Pandeglang tiga terpidana, Lebak Enam terpidana dan Cilegon tiga terpidana.

"Untuk Total eksekusi 2016, ada 29 terpidana korupsi semuanya dimasing masing Kejari di Banten," sambungnya.

Sementara itu, untuk kerugian negara selama 2016, mencapai total Rp27,917,480,823 miliar. Untuk rinciannya diantaranya, Kejari Serang, Rp24 juta, Kejari Kota Tangerang Rp125 juta ditambah Rp550 juta, Pandeglang Rp586 juta, Lebak, Rp146 juta, Rp61 juta, Rp2,77 miliar, Rp61 juta, Rp366 juta. Lalu, Kab. Tangerang Rp431 juta, Rp19,754 miliar, Rp865 juta, Rp2,87 miliar. (Meghat/Rif)

TAG kejati
Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait