SERANG, TitikNOL - Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Banten menanggapi penjelasan Komisi II dan Komisi IV sebagai pengusul Raperda Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (4/1/2018). Sembilan Fraksi DPRD tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Partai Persatuan Pembangunan (APPP), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem.
Dari sembilan fraksi itu diantaranya Fraksi Partai Golkar. Dimana untuk menanggapi penjelasan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, juru bicara Fraksi Partai Golkar, Mujakkir Juhri, mengatakan pengembangan sektor pertanian ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah atas usaha dan produk pertanian.
"Kami berpendapat, jika perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Banten ingin dapat dilakukan dengan maksimal dan optimal, maka harus terintegrasi dalam proses pelaksanaanya,"kata Mujakkir.
Mengenai penjelasan Raperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Mujakkir, menyatakan Raperda ini merupakan proses pembaharuan dari Perda sebelumnya sehingga sudah barang tentu proses pembaharuan menuju penyempurnaan.
"Kami memandang perlu untuk melanjutkan Raperda ini pada tahapan selanjutnya,"ujarnya.
Terkait penjelasan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, menurut Mujakkir, air merupakan kebutuhan dasar untuk setiap orang yang harus terpenuhi, karena dengan terpenuhinya kebutuhan air yang layak bagi masyarakat menjadi salah satu indikator dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
"Dalam proses tindak lanjutnya nanti harus mempertimbangkan aspek sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki PDAM."harapnya.
Untuk penjelasan Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Banten, Mujakkir, menuturkan salah satu tugas pemerintah yang tidak bisa diabaikan adalah menjamin kesehatan lingkungan. Jaminan kesehatan lingkungan ini, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pengelolaan lingkungan.
"Kami memandang Raperda ini perlu agar Pemerintah Provinsi Banten turut serta melakukan upaya pengemdalian pencemaran terhadap sungai akibat aktivitas industri dan rumah tangga, sehingga pencemaran terhadap sungai-sungai yang ada dapat ditekan seminimal mungkin,"tuturnya.
Sebelumnya Selasa (2/1/2018), Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Banten menyampaikan penjelasan Komisi II sebagai pengusul Raperda Prakarsa DPRD Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sedangkan Pimpinan Komisi IV menyampaikan penjelasan Komisi IV sebagai pengusul tiga Raperda Prakarsa DPRD, yakni Raperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Tentang Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Banten, dan Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Banten. Berikutnya untuk menanggapi saran dan masukan dari sembilan fraksi tersebut, Pimpinan Komisi II dan Komisi IV akan menjawabnya pada Rapat Paripurna DPRD. (Red)