Jum`at, 22 November 2024

Komisi II DPRD Provinsi Banten Bahas Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Suasana membahas Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Petani dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Suasana membahas Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Petani dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

SERANG, TitikNOL - Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten membahas Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Petani dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (19/1/2018).Upaya tersebut dilakukan untuk menerima saran dan masukan dalam pembahasan muatan materi Raperdanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta mengatakan, Raperda Prakara DPRD ini disusun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat petani, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan.

"Juga menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta Kelembagaan petani dalam menjalankan Usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum,"kata Sanuji.

Dikatakan Sanuji, berdasarkan hasil pembahasannya, Kementan menyarankan agar Raperda ini menjadi payung hukum bagi petani. Selanjutnya, pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan dengan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Kamis (25/1/2018). Distan Kabupaten Pandeglang meyarankan agar para petani diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhannya.

"Dengan adanya payung hukum, pemerintah wajib memberikan fasilitasi pertanian kepada para petani. Perlu kami sampaikan, Raperda Prakarsa DPRD ini sejalan dengan nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui perwujudan kedaulatan pangan,"ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Yansen Tambunan menambahkan, saran dan masukan dari Kementan dan Distan Kabupaten Pandeglang selanjutnya akan dibahas kembali dengan Anggota Komisi II dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Mudah-mudahan proses pembahasan muatan Raperda Prakarsa DPRD ini tidak lama, sehingga dapat segera diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan disahkan menjadi Perda,"harapnya. (Red)

Komentar