Pertahankan Keberadaan Nelayan, DPRD Cilegon Bahas Raperda Perlindungan Nelayan

Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Nelayan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon saat meninjau Pangkalan Nelayan Tanjung Peni. (Foto: TitikNOL)
Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Nelayan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon saat meninjau Pangkalan Nelayan Tanjung Peni. (Foto: TitikNOL)
CILEGON , TitikNOL – Sejumlah pangkalan nelayan di Kota Cilegon terancam hilang satu persatu. Keberadaan pangkalan nelayan yang ada di lahan milik korporasi menjadi penyebab terancamnya pangkalan nelayan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Nelayan DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'roj mengatakan, pihaknya saat ini masih terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan.

Payung hukum yang diusulkan itu diklaim akan melindungi eksistensi nelayan di Kota Cilegon.

“Di Raperda itu nanti akan ada klausul yang mengatur juga keberadaan pangkalan nelayan,” jelas Isro ditemui saat meninjau Pangkalan Nelayan Tanjung Peni, Kota Cilegon, Jumat (21/2/2020) kemarin.

Isro mengungkapkan, pertumbuhan investasi dan perkembangan industri di Kota Cilegon, diharapkan tidak menggusur keberadaan pangkalan nelayan yang ada di Kota Cilegon.

“Nelayan bagian dari masyarakat Cilegon. Aturan (Raperda Perlindungan Nelayan -red) yang kita bahas tidak akan lepas dari aspek filosofis dan historis nelayan di Kota Cilegon,” ujarnya.

Lebih lanjut Isro meningkatkan, saat ini tersisa sembilan pangkalan nelayan yang berada di sepanjang pantai dari Ciwandan hingga Pulomerak. Sementara jumlah nelayan di Kota Cilegon sekitar 708 orang dan 399 jumlah perahu.

“Raperda yang kita bahas ini sebagai motivasi terhadap keberadaan nelayan. Bagaimana pun nelayan itu adalah bagian dari mayarakat yang harus kita perhatikan," tuturnya.

Isro menambahkan, Raperda Perlindungan Nelayan juga diklaim akan melindungi nelayan dari segi kehidupan nelayan melalui asuransi.

“Jadi, nanti nelayan bisa terima BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Cilegon dalam hal ini melalui Dinsos (Dinas Sosial),” kata dia.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Yayan Hambali berharap, Raperda yang sedang dibahas DPRD Kota Cilegon agar segera disahkan menjadi Perda.

Pasalnya, hadirnya Perda itu menjadi momentum yang baik bagi para nelayan agar tetap eksis.

“Nelayan merupakan bagian dari masyarakat industri, jadi ketika ada industri tidak harus nelayan terpinggirkan. Makanya kita berharap Raperda ini segera disahkan menjadi perda," tukasnya. (Ardi/TN1).
Komentar