Senin, 7 April 2025

Terganjal Aturan di Omnibus Law, Pengesahan Raperda RZWP3K di Banten Ditunda

Ilustrasi. (Dok: Fajar)
Ilustrasi. (Dok: Fajar)

SERANG, TitikNOL – Pengesahan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ditunda DPRD Provinsi Banten. Padahal sebelumnya, rapat paripurna pengesahan akan dilakukan Selasa (20/10/2020) kemarin.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten Deni Hermawan mengatakan, penundaan rapat paripurna dalam agenda pengesahan Raperda RZWP3K, lantaran masih menunggu hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Padahal, Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K telah melakukan pleno, dengan hasil seluruh fraksi menyetujui rancangan aturan zonasi untuk ditetapkan.

"Pleno itu akhir perjalanan (pembahasan) dari pansus, tinggal masuk paripurna. Tapi dalam dinamikanya kita masih menunggu arahan dari Kemendagri," katanya saat dihubungi via telepon.

Disisi lain menurut Deni, ada pembahasan yang harus dilakukan secara mendalam kembali. Mengingat, saat ini ada tarik ulur aturan setelah disahkannya omnibus law. Ditambah, aturan pembanding Raperda RZWP3K dan UU 27 tentang kelautan.

"Kalau ditarik dari pasal 9 sampai 14 UU Omnibuslaw, yang awalnya ada beberapa kewenangan yang sebelumnya diatur oleh provinsi kini ditarik ke pusat. Dan ini sudah disampaikan sama Karo Hukum dan ada pembahasannya," terangnya.

Saat ini, ia mengaku telah melayangkan surat ke Kemendegari untuk meminta arahan terkait kondisi Raperda RZWP3K yang dikorelasikan dengan kondisi terkini.

"Judul Raperda ini bukan berakhir. Tapi bisa jadi ada aspek lain yang tidak diatur dalam Omnibuslaw yang akan dipertajam dalam raperda ini. Dan inikan ada dinamika politik yang terjadi. Yang jelas kami secara administrasi sudah memfasilitasi itu," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait