JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, bantah menerima aliran dana dari perusahaan pengembang Agung Sedayu. Hal itu diungkapkannya saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan terkait Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
"Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu Grup. Tidak pernah juga dengan PT. Agung Podomoro Land, tidak pernah," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Kakak kandung dari Mohamad Sanusi ini juga membeberkan dokumen yang disita oleh Penyidik KPK dari ruangannya pekan lalu adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Cuma dokumen Raperda saja yang diambil," ujar Taufik.
Politisi Gerindra yang juga menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI ini juga menjelaskan alasan tertundanya Rapat Paripurna terkait Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Itu tertunda dua hal. Pertama soal izin, kita tidak mau masukin izin. Karena izinnya sudah keluar. Lalu apa yang mau dimasukin? Jadi tidak ada Raperda ini, izinnya sudah jalan," tukas dia.
Tidak hanya itu, dia juga menekankan pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait izin reklamasi yang tidak terkait dengan pengesahan Raperda.
"Kan Gubernur (Ahok) bilang, Raperda sudah di stop, reklamasi jalan terus, jadi tidak ada arti sebenarnya Raperda itu," tutur dia.
Diketahui, Taufik tidak sendiri dalam memberikan pernyataan di gedung lembaga antirasuah itu. Dia juga hadir bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, Anggota Baleg DKI Mohamad 'Ongen' Sangaji, dan Kasubbag Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung. (Kar/red)