Sabtu, 23 November 2024

KemenkumHAM Minta Maaf Perihal Status Tersangka Bos Agung Sedayu Grup

Sugianto Kusuma alias Aguan. (Dok:net)
Sugianto Kusuma alias Aguan. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie, meminta maaf kepada publik terkait kesalahpahaman status tersangka Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Grup. 

Ia menegaskan, pernyataan dirinya ada salah pemahaman. Dimana, sebelumnya ia mengatakan bahwa bos Agung Sedayu Grup menjadi tersangka.

"Saya mohon maaf (salah pemahaman atas status Sugianto Kusuma alias Aguan). Setelah saya cek, pertama saya kira dua orang yang diminta cegah oleh KPK yakni AW dan SK alias A  sudah berstatus tersangka. Tapi, rupanya hanya nama yang pertama (AW) yang berstatus tersangka," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2016).

Dalam penjelasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencekalan terhadap AW (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur Agung Podomoro Land dan seorang lagi SK (Sugianto Kusuma) alias A (Aguan). Memang, saat KPK meminta pencekalan Ronny tak mengetahui status Aguan.

Ia mengakui menggunakan kebiasaan kalau penyidik meminta seseorang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Ternyata, kata dia, di dalam Undang-undang KPK ada hukum acara pidana khusus, sehingga kalau diminta cegah tidak harus berstatus tersangka.

"Jadi, saksi pun bisa dicegah. Saya mohon maaf soal itu," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (1/4/2016) kemarin,.KPK ajukan pencekalan bos PT Agung Sedayu, Aguan Sugiyanto Kusuma. Hal ini terkait dengan kebutuhan keterangan yang bersangkutan oleh penyidik KPK dalam pengembangan proyek perizinan reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ketua Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait