SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mencatat selama 2025 sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengajukan perceraian.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, mengatakan dari jumlah tersebut empat pengajuan tercatat masuk pada November hingga Desember.
"Dari Januari 2025 sampai dengan akhir tahun ini totalnya sekitar 14-an. Cuma yang belakangan di bulan November, Desember ini ada empat dari PPPK baik dari guru atau dari OPD Perangkat Daerah," kata Hudan, Jumat 2 Januari 2026.
Dari data 14 pegawai PPPK yang mengajukan perceraian tercatat berstatus penuh waktu.”Penuh waktu ya, yang paruh waktu belum ada, semoga jangan," lanjutnya.
Adapum alasan mereka mengajukan perceraian, kata Hudan, didominasi karena faktor ekonomi, serta yang paling dominan mengajukan adalah perempuan yang merupakan tenaga pendidik.
"Rata-rata itu memang masalah ekonomi biasanya, yang kami lihat dari permasalahan di situ. Yang mengajukan itu dari perempuan. Kebanyakan dari guru, karena memang komposisi ya, artinya pegawai dindik itu sekitar 2/3 dari pegawai Pemkot Serang itu adalah profesi sebagai tenaga pendidikan. Jadi kalaupun paling banyak ya wajar,” jelasnya.
Adapun proses pengajuan perceraian tersebut harus melalui mediasi secara berjenjang oleh BKPSDM, jika pada proses itu sudah tidak bisa dipertahankan maka proses pengajuan disetujui untuk dilanjutkan ke Pengadilan Agam.
"Mereka harus dimediasi dulu oleh kepala perangkat daerah. Kalau dia misalkan guru berarti oleh kepala dinas atau yang membidangi ini. Setelah itu kemudian dimediasi masih mentok juga baru dibawa ke kami," sambungnya.
Sementara itu, untuk permasalahan seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pihaknya tetap mencoba mediasi, namun biasanya tidak berjalan dengan baik.
"Cuma memang hal-hal lain seperti ada KDRT, ada masalah yang sudah tidak ada kecocokan lagi, sampai dengan tahap mediasi itu belum juga ada kesepakatan untuk kembali, kita rekomendasikan untuk bercerai. Selanjutnya proses di Pengadilan Agama," lanjutnya.
Secara aturan perceraian jika sudah terjadi atau sah, maka akan berdampak pada komponen gajinya seperti tunjangan.
"Tentunya, karena di dalam komponen gaji itu ada unsur pasangan. Jadi pasangan itu 36 persen, anak berapa persen lagi jadi total itu sampai 100 persen itu dengan pribadinya seperti itu," pungkasnya.