JAKARTA, TitikNOL – KPK akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Semua pihak yang terlibat raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (4/4/2016).
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, ada sembilan pengembang yakni: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda; PT Pelindo II; PT Manggala Krida Yudha; PT Pembangunan Jaya Ancol; PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup); PT Jaladri Eka Pasti; PT Taman Harapan Indah; PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.
Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
"KPK memberikan perhatian semua kasus reklamasi terutama raperda Pantai Utara Jakarta. Saat ini KPK fokus terhadap orang yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya kami akan mulai melihat ke pihak lain," tambah Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto sejak 1 April 2016 untuk 6 bulan ke depan.
"Seperti Agung Podomoro Land, Agung Sedayu ini juga menjadi salah satu perusahan yang melakukan reklamasi itu, pengembangan suap yang didalami penyidik, kami baru periksa satu orang tapi dalam pekan ini ada pemeriksaan tersangka dan saksi lain," ungkap Yuyuk.
Namun Yuyuk belum dapat memastikan kapan Sugianto Kusuma dipanggil dalam kasus ini.
"Belum ada jadwalnya, yang jelas yang bersangkutan masih berada di Indonesia," tambah Yuyuk.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta yaitu ruang Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Gerindra M Taufik yang juga abang Mohamad Sanusi, ruang Sanusi sebagai Ketua Komisi D dan anggota fraksi Gerindra dan ruang perundangan. KPK menyita dokumen, catatan dan file terkait.
KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.
Sementara sejumlah anggota baleg DPRD, dilaporkan Antara, mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu 5 persen.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: KemenkumHAM Minta Maaf Perihal Status Tersangka Bos Agung Sedayu Grup
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Bar/red)