JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Seperti diketahui setiap pembahasan produk legislasi baik tingkat nasional atau daerah selalu melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Kali ini, Penyidik KPK memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjalani pemeriksaan di gedung lembaga anti rasuah itu. Ahok dipanggil pertama kali sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D, DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Pembahasan Raperda tentang Reklamasi tersebut menjadi polemik. Pasalnya, antara pihak eksekutif dan legislatif selalu melempar tanggungjawab mengenai aturan-aturan pembangunan proyek pulau buatan di teluk Jakarta.
Akibatnya, pemerintah langsung mengambil alih proyek tersebut karena memang letak pembangunan pulau buatan itu berada di kawasan statergis nasional.
Sebelumnya, KPK telah memanggil berbagai pihak, baik dari legislatif, eksekutif dan swasta mengenai kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi. KPK juga telah beberapa kali memeriksa staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja.Sunny mengakui bahwa ia merupakan penghubung antara Ahok dan sejumlah pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi.
KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Sanusi yang menerima uang dua Miliar rupiah agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara lancar.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (Bara/red)