Sabtu, 5 April 2025

Ahok Sebut Nama Fauzi Bowo Usai Diperiksa KPK Sembilan Jam

Gubernur DKI Jakarta saat di gedung KPK. (Dok:net)
Gubernur DKI Jakarta saat di gedung KPK. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya diminta melengkapi berkas ketiga kasus suap Raperda tentang reklamasi.

Dimana, ketiga orang tersebut yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Presdir PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

"Pokoknya saya diminta melengkapi berkas untuk pak Arisman, Sanusi dan pak Trinanda. Tiga tersangka ini mau dinaikan jadi saya mau lengkapi berkas-berkas untuk beliau itu," ujar Ahok usai diperiksa KPK selama 9 jam, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Tambah Ahok, ia juga ditanyakan mengenai surat izin proyek pembangunan pulau buatan itu sejak zaman mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

"Ditanya surat izin juga dari zaman Foke (Fauzi Bowo)," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Reklamasi, Ahok Irit Bicara

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Sanusi yang menerima uang Rp2 Miliar agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara lancar.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait