Sabtu, 5 April 2025

Berikan Izin Jembatan Reklamasi Jakarta, Bupati Tangerang Diperiksa KPK

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain di gedung KPK. (Dok:net)
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain di gedung KPK. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi dalam kasus suap Raperda Reklamasi Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Zaki diminta keterangan seputar usulan pembuatan jembatan dari Kosambi, Tangerang ke pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indak di teluk Jakarta.

"Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, diperiksa sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi terkait usulan pembuatan jembatan tambahan dari Kosambi ke Pulau buatan PT KNI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Has KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi TitikNOL, Jumat, (22/4/2016).

Menurutnya, Bupati Tangerang juga ditanya sola hal lain terkait reklamasi sesuai kapasitasnya. "Iya itu kan juga soal reklamasi, " tambahnya.

Selain Bupati Tangerang, KPK juga meminta keterangan Syaiful Zuhri alias Pupung, pihak swasta, Didin Syamsudin, PNS dan Halim Kumala, chief executive officer (CEO) Pluit City Jakarta.

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarain sambangi KPK sekitar pukul 09:00 WIB dengan mengenakan batik coklat motif bunga. Namun kehadiran perdananya ke Gedung Antirasuwah itu tak menjadikannya banyak memberikan komentar.

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu diduga terkait rencana Pemda Tangerang membuat proyek kota penyanggah di sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo. Diketahui akan dibangun Kota Baru Pantura. Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau seluas 9.000 hektar ini akan meniru konsep kota reklamasi di China, Hongkong dan Singapura.

Megaproyek ini menelan investasi puluhan triliun. Dalam pengerjaannya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggandeng Salim Group dan Agung Sedayu Group. Belakangan, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan juga beberapa kali diperiksa KPK.

Diketahui, kasus suap reklamasi ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.

Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar dua miliar rupiah dari PT APL secara bertahap.

Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang kini sudah mendekam dalam rumah tahanan. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait