CILEGON, TitikNOL - PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, belum bisa melakukan eksploitasi pasir laut untuk pematangan lahan.
Pasalnya, perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) itu belum mengantongi izin kerja keruk dan reklamasi (SIKKR) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usut demi usut, belum keluarnya SIKKR dari Kemenhub itu lantaran lahan yang akan digunakan untuk reklamasi dengan luas sekitar 15 hektar tersebut, masih bermasalah antara PT LCI dengan PT Krakatau Steel (KS).
General Manager PT LCI di Kota Cilegon Mr.Park, membenarkan jika kerjasama Bussiness to Bussiness (B2B) antara PT Lotte dan PT KS soal lahan reklamasi masih dibahas kedua belah pihak.
"Itu sedang proses bersama KS," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Belum Kantongi Izin, PT Lotte Dilarang Sedot Pasir Laut
Park mengungkapkan, SIKKR masih belum diterbitkan karena lahan yang digunakan untuk reklamasi tiba-tiba diklaim oleh KS.
"Sesuai dengan kemarin KSOP, masih diproses izin reklamasi. Tetapi ada gangguan KS itu, kira-kira muncul katanya tanah dia (KS) di laut. Gimana itu. Katanya dipatok sama BPN di laut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT KS Silmy Karim, saat dikonfirmasi membantah lahan yang dibahas dengan Lotte bersengketa. Dia mengatakan, masing-masing pihak sedang memproses berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Gak ada sengketa. Masing-masing menghormati aturan dan proses," katanya. (Ardi/TN1).