CILEGON, TitikNOL - Surat Izin Kerja Keruk dan Reklamasi (SIKKR), hingga saat ini belum ditandatangani Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Herwanto.
"Sampai saat ini izin belum ditandatangani oleh Pak Menteri, karena ada beberapa yang bersinggungan dengan KS harus diselesaikan Bapak Menteri Perhubungan dengan Kementerian ATR dan Kementerian BUMN," ungkap Herwanto kepada awak media, di Hotel The Royale Krakatau, Selasa (30/7/2019).
Semua kewenangan terkait perizinan pengerukan pasir laut untuk pembangunan pabrik kimia PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) lanjut Herwanto, saat ini ada di Kementerian Perhubungan.
"Yang jelas kewenangannya itu ada di kementerian perhubungan, tapi semua untuk amannya dan supaya tidak melanggar aturan semua harus dikoordinasikan dengan kementerian yang lainnya. Kalau berhubungan tanah itu dengan Kementerian ATR," ujarnya.
Baca juga: Wali kota Cilegon Tolak Beri Rekomendasi PT Lotte Soal Pasir Laut
Menurut Herwanto, di KSOP semua persyaratan sudah sesuai. Hanya saja saat ini masih diselesaikan di tingkat atas.
"Untuk di KSOP semuanya sudah sesuai dengan persyaratan, sudah sesuai dengan perizinan. Namun sekarang masih diselesaikan di tingkat atas. Jadi semua kebijakannya ada di pusat," tuturnya. (Ardi/TN1).