CILEGON, TitikNOL - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten mengakui bahwa diamankannya kapal penambang pasir bernama Queen Of Netherland oleh pihaknya pada Rabu (30/3/2016) kemarin, lantaran belum memiliki izin pengerukan pasir laut untuk wilayah perairan Ciwandan dan Merak.
Dikatakan Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Patroli Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Thomas Candra, saat diamankan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada di kapal apakah lengkap atau tidak.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata mereka sudah punya Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.Tapi mereka belum memiliki izin pengerukan pasir laut untuk di wilayah perairan Ciwandan dan Merak. Makanya kita hentikan aktivitasnya hingga perizinannya lengkap dulu," jelasnya, Kamis (31/3/2016).
Thomas menerangkan, kapal Queen Of the Netherlands itu operatornya adalah PT. Bolkis Indonesia.
Baca juga: Sebelum Diamankan, Kapal Berlabel Belanda Sepekan Hilir Mudik di Perairan Ciwandan
"Jelasnya PT. Bolkis Indonesia itu adalah operator kapal. Nah kalau untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Distamben Provinsi Banten itu adalah atas nama PT. Sapta Pilar Energi ," tutupnya.
Sementara itu , hingga kini kapal Queen Of the Netherlands tersebut berada di antara perairan Ciwandan-Merak dan mendapat pengawasan ketat dari petugas KSOP Kelas I Banten. (Ar/red)