Selasa, 8 Oktober 2024

Soal Tambang Pasir Diduga Ilegal di Banjarsari, Ini Penjelasan Kades Keusik

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

LEBAK, TitikNOL - Saleh, Kepala Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, mengakui ada tiga lokasi tambang pasir di desanya yang dikelola secara perorangan.

Tiga lokasi tambang pasir itu kata Saleh yakni milik Bayu, Santika dan Suba. Dua di antaranya yakni milik Bayu dan Santika sudah ada permohonan izin lingkungan yang ditandatangani oleh masyarakat dan diketahui oleh pemerintah desa dan unsur muspika setempat.

Namun lanjut Kades Keusik, lokasi tambang pasir yang dikelola perorangan lainnya yakni, milik Suba, tak memiliki izin apapun.

"Kalau yang Suba, itu sama sekali ke desa pun tidak pamit (izin). Lokasinya dekat lokasi Santika dan Bayu di atas. Yang Suba itu suka pakai alat (beko)," katanya kepada TitikNOL, kemarin.

Baca juga: Sudah Disegel, Tambang Pasir di Banjarsari Kembali Beroperasi

Terpisah, Dasep Novian Kepala Bidang Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) pada kantor DLH Kabupaten Lebak, membenarkan tiga lokasi tambang pasir milik perorangan tersebut tak memiliki dokumen lingkungan.

"Hasil pengecekan data atas nama yang bersangkutan belum ada dokumen lingkungan termasuk izin lingkungan. Kalau untuk izin operasional tambang sebaiknya konfirmasi dengan PTSP propinsi atau ESDM propinsi," tandas Desep saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAapnya, Senin (21/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, lokasi usaha tambang pasir diduga ilegal milik seorang pengusaha tambang yang sebelumnya dikabarkan milik Santika, kembali beroperasi tengah malam kemarin. Hal itu diketahui dan disebutkan pihak Pemdes Keusik milik Suba.

Hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum melakukan konfirmasi kepada Suba, pemilik tambang pasir perorangan tersebut. (Gun/TN1)

Komentar