LEBAK, TitikNOL - Meski Pemkab Lebak telah menyetop mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) pasir di Kecamatan Rangkasbitung, akan tetapi aktivitas pertambangan pasir tanpa izin masih banyak yang beroperasi.
Padahal, berdasarkan Perda RTRW, wilayah Kota Rangkasbitung masuk ke dalam zona merah pertambangan dan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa soal izin usaha pertambangan (IUP) diambil alih Pemprov Banten.
Berdasarkan pantauan wartawan, masih adanya aktivitas tambang pasir diduga ilegal, terlihat di belakang gedung SDN 01 Jatimulya, tepatnya di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung.
Informasi yang dihimpun TitikNOL, tambang pasir itu milik seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Rangkasbitung berinisial KI.
Ditemui TitikNOL, Kades Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Rusdianto, membenarkan bahwa tambang pasir itu milik seorang kades berinisial KI Kades Sukamanah.
Menurutnya, Pemdes Jatimulya awalnya mengetahui tambang pasir itu untuk meratakan tanah gunung (bukit) dengan dua alat berat (beko) hingga tanah bukit rata dengan lokasi persawahan.
Lantaran kata Rusdianto, lokasi perbukitan itu mengandung pasir putih (kuarsa), sehingga dimanfaatkan pasirnya oleh KI untuk dijual.
"Izin lingkungannya ada, tapi untuk izin pemerataan tanah gunung (bukit)," terangnya singkat, saat ditemui di bilangan Rangkasbitung, kemarin.
Hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari KI, Kades Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. (Gun/TN1)