LEBAK, TitikNOL - Kasus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak memasuki babak baru. Kasus itu menyeret dua bos tambang pasir yakni, B (34) dan RK 43). Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Hari ini akan kita sampaikan tahap kedua. Jadi kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lebak karena memang dianggap lengkap P21," kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
"Ya, sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan sebari menunggu persidangan," tambahnya.
B (34) warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A (43) warga Jakarta Barat. Keduanya dibekuk polisi lantaran melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Ciluluk, Desa Keusik dan Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari.
Keduanya dijerat pasal 158 UU RI No 3 Thun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Thun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. (Gun/TN1)