LEBAK, TitikNOL - Endang, petugas Kelompok Regu Pemangku Hutan (KRPH), Perum Perhutani Panyaungan Timur Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah, angkat bicara soal maraknya aktivitas penambangan pasir laut Ilegal di pesisir Pantai Cihara yang masuk kawasan Perhutani.
Aktivitas penambangan pasir laut itu ditengarai melibatkan oknum petugas Perhutani dan oknum lainnya. Sebab, kegiatan penambangan pasir laut tersebut sudah berjalan cukup lama dan bukan menjadi rahasia umum lagi, namun terkesan dibiarkan oleh petugas.
"Kami sudah bahkan sering upaya pencegahan dan pelarangan, tapi mereka (penambang) masih saja membangkang," kata Endang kepada TitikNOL, baru - baru ini.
Baca juga: Warga Keluhkan Maraknya Tambang Pasir Laut Ilegal di Pesisir Pantai Cihara
Endang menyebut, aktivitas kegiatan penambangan pasir laut ilegal tersebut dilakukan oleh penambang pada malam hari.
"Biasanya mereka (penambang) melakukannya mlm hari," terang Endang.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh TitikNOL, penjualan pasir laut itu berkisar Rp250 ribu per truk, dengan rincian Rp180 ribu kepada penambang. Sebesar Rp70 ribu diduga diberikan kepada sejumlah oknum untuk melancarkan bisnis pasir laut secara ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penambangan pasir laut ilegal disepanjang pesisir pantai Cihara, Kabupaten Lebak kembali marak.
Ironisnya, lokasi tambang pasir laut itu berada di kawasan Pos Perhutani, tepatnya di perbatasan antara Desa Karang Kamulyan dengan Desa Cihara, Kecamatan Cihara.
Warga mengaku resah, Sebab pengerukan pasir laut itu dianggap membahayakan dan dapat merusak ekosistem dan menimbulkan abrasi. (Gun/TN1)