Awas! Kapal Berlabel Belanda Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Banten

Foto ilustrasi kapal. (Dok:net)
Foto ilustrasi kapal. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Kapal Queen of Netherland yang bekerjasama dengan Koperasi Tirta Niaga, diduga kuat melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Provinsai Banten, yakni di perairan Pulo Tunda, Pulau Panjang, dan Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa.

Anehnya, aktivitas diduga ilegal tersebut malah terkesan dibiarkan oleh aparat berwenang. Bahkan, Polisi Air Laut (Polairut) Banten, yang memiliki kewenangan untuk menindak, terkesan membiarkan tanpa adanya tindakan.

Salah seorang sumber yang berasal dari warga sekitar membeberkan, bahwa Kapal Queen of Netherland tersebut terpantau dari GPS sedang memasuki laut Pulau Tunda dan hendak menuju pulau Panjang dengan kecepatan 2,1 knot. Hal itu menandakan jika kapal sedang beroperasi melakukan penambangan pasir laut.

"Tadinya di Desa Lontar, karena dilarang Pemprov Banten dan masyarakat, sekarang mungkin ngambil ke pulau," ujar sumber kepada wartawan, Kamis (10/3/2016).

Menurut sumber, kendati kapal hingga saat ini masih melakukan aktivitas penambangan pasir, namun belum ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat Polairut.

"Ini kapal katanya dilarang, tapi kok masih operasi! Tindakan tegasnya mana,?" keluh sumber.

Sebelumnya, Kepala Distamben Provinsi Banten, Eko Palmadi menegaskan, jika pihaknya telah melarang kapal tersebut untuk melakukan uji coba penambangan pasir laut di Desa Lontar. Selain belum mengantongi izin keselamatan penambangan pelayaran, Eko menyebut bahwa kapal tersebut belum memiliki izin keselamatan pertambangan.

"Kami sudah melarang kapal Queen of Netherland agar jangan beroperasi sejak Jumat (4/3/2016). Kalau soal dipatuhi atau tidak, saya belum tahu. Yang jelas, jika melanggar ada sanksinya," tegasnya.‎ (Her/red)

Komentar