Minggu, 21 September 2025

Wahana Permainan Anak Diduga Milik WNA Tiongkok di Cilegon diduga Tabrak Beragam Aturan

Cilegon, - Sebuah usaha area bermain anak yang berlokasi di Jalur Lingkar Selatan (Jls) Kota Cilegon diduga tidak memiliki sarana dan prasarana dengan standar nasional Indonesia (SNI).

Sumber informasi Titiknol.co.id yang dirahasiakan menjelaskan usaha diduga dimiliki oleh PT Kafu International Trading yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bernama Kafu Wahana itu mulai beraktivitas pada awal tahun ini, sejak melaksanakan transaksi sewa menyewa lahan.

Kafu Wahana merupakan wahana permainan anak yang berlokasi di jalur lingkar selatan Kota Cilegon. Wahana ini menawarkan berbagai permainan tradisional dengan sentuhan modern di area terbuka seluas ribuan meter persegi.

"Jadi pemilik perusahaan ini mendatangkan barang (diduga import, red) dari Cina (Tiongkok, red) berupa permainan anak untuk disewakan di area Kafu Wahana itu," kata sumber yang dirahasiakan, Jumat (19/09/2025).

Menurutnya, para pemilik mendatangkan permainan anak tersebut dari Tiongkok dengan alasan harga yang lebih terjangkau dan model yang lebih variatif.

Sayangnya, lanjut dia, sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktivitas bermain anak itu justru diduga belum mendapat SNI sehingga berpotensi berbahaya dipergunakan. Di samping Kafu Wahana juga diduga melakukan transaksi penjualan tiket melalui rekening pribadi yang ditempel di loket masuk.

Terpisah, Management Kafu Wahana, yang juga merupakan translator dari pemilik perusahaan, Nerawati, dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak koperatif saat ditanya wartawan.

"Sore, ada apa ya? Persoal apa ya? Keperluan apa? Masalah apa?," Jawabnya singkat saat ditanya tentang bisa tidaknya wartawan mewawancara pemilik Kafu Wahana.

Penolakan wawancara juga terjadi saat wartawan mengunjungi lokasi Kafu Wahana, sejumlah wanita yang berada di loket menolak memberikan akses wawancara kepada pihak management.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, dihubungi melalui telepon aplikasi whatsapp menuturkan perusahaan PMA merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Itu untuk perizinan dokumen lingkungannya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi kalau usahanya di Kota Cilegon, bisa dicheck di instansi perizinan setempat," ujarnya singkat.

Terpisah, Walikota Cilegon, Robinsar, belum bisa ditemui untuk diberi keterangan saat wawartawan mencoba menemuinya di kantor.

Diketahui Impor barang ilegal dan tidak berstandar SNI: Impor mainan anak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Mainan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan: Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KBLI tidak sesuai: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha arena permainan adalah 93293. Jika Kafu Wahana tidak memiliki KBLI yang sesuai, hal ini dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Komentar
Tag Terkait