SERANG, TitikNOL – Dua kapal asing pengeruk pasir laut bernama Maxima dan Kapal Queen of Netherland, terlihat mondar-mandir di Perairan Pulo Tunda dan Perairan Cilegon, Banten. Aktivitas kedua kapal tersebut terpantau melalui marine traffic di Ditpolair Polda Banten.
Dikatakan Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni, kedua kapal asing pengeruk pasir laut terlihat lalu-lalang di Perairan Banten dan Teluk Jakarta.
“Memang ada dua kapal asing, Vox Maxima dan Queen of Netherland yang mengeruk pasir laut Banten dan dibawa ke Teluk Jakarta,” ujar Imam kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).
Imam melanjutkan, kapal Vox Maxima mengeruk pasir laut untuk PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA). Sedangan Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi hingga saat ini.
“Kalau Kapal Vox Maxima atas nama HLS dan Kapal Queen of Netherland bekerja untuk MCA. Kalau Koperasi Tirta Niaga Pantura belum beroperasi,” tambah Imam.
Namun, dalam laporannya, menurut Imam bahwa kedua kapal tersebut yakni Kapal Queen of Netherland yang beroperasi atas nama MCA sedang melakukan survey lokasi, tapi kapal tersebut terlihat mondar-mondir beberapa kali.
“Laporannya sih survey, tapi bolak-balik terus di Perairan Cilegon ke Teluk Jakarta,” ungkap Imam.
Imam pun mengaku hingga saat ini masih melakukan pemantauan. Ia pun mengancam akan menangkap Kapal Queen of Netherland, jika diketahui aktivitasnya tidak sesuai dengan laporannya.
“Kalau tidak sesuai dengan laporannya, Kapal Queen of Netherland akan kami tangkap,” ancam Imam.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Assalam, Suryanto menolak penambangan pasir laut yang dilakukan HLS maupun MCA. Karena menurutnya penambangan pasir laut yang dilakukan kedua perusahaan penambangan tersebut tidak ramah lingkungan.
“Kami menolak penambangan pasir laut yang sekarang dilakukan oleh HLS dan MCA. Kedua perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan,” ungkap Suryanto.
Baca juga: Kapal Queen of Netherland Diduga Curi Pasir Laut di Perairan Banten
Awas! Kapal Berlabel Belanda Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Banten
Selain itu, lanjut Suryanto, HLS dan MCA ilegal melakukan penambangan pasir laut karena diduga tidak memiliki Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, dari data di Kantor Kemenhub, hanya tiga perusahaan penambangan pasir laut yang memiliki SIKK. Ketiga perusahaan itu adalah PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star.
“Dari data yang ada, hanya tiga perusahaan yang memiliki SIKK, yaitu PT. Anugrah Tirta Bumi (ATB), Koperasi Tirta Niaga Pantura dan PT. Jet Star,” tambah Suryanto.
Baca juga: Koperasi Tirta Niaga Pantura Diduga Bodong
Suryanto juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten, Eko Palmadi, yang tidak bertindak terhadap kedua perusahaan yang dianggap telah melanggar aturan. Bahkan, dirinya menilai jika Eko berpihak terhadap kedua perusahaan penambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan.
“Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sengaja membiarkan ini semua, tanpa ada tindakan apapun. Bahkan, Eko dinilai berpihak terhadaap kedua perusahaan tersebut,” kesal Suryanto.
Diketahui, Kapal Vox Maxima sudah sejak Januari lalu beroperaasi di perairan sekitar Pulo Tunda dengan perusahaan PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS). Sedangkan Kapal Queen of Netherland beroperasi di Pulo Tunda dan Perairan Cilegon.
Kapal Queen of Netherland bekerja untuk PT. Moga Cemerlang Abadi (MCA) dan Koperasi Tirta Niaga Pantura. Namun saat ini Kapal Queen of Netherland mengeruk pasir laut dengan menggunakan perusahaan MCA. Sedangkan Koperasi Tirta Niaga Pantura sedang tidak beroperasi karena Kapal Queen of Netherland sedang digunakan oleh MCA untuk mengeruk pasir laut di Perairan Cilegon. (red)