BANTEN, TitikNOL - PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), hingga saat ini belum mengantongi izin penambangan pasir laut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Adanya sengketa lahan antara PT Krakatau Steel (KS) dengan PT LCI yang tak kunjung terselesaikan, menjadi penyebab belum keluarnya surat izin kerja keruk dan reklamasi (SIKKR) dari Kemenhub.
Presiden Direktur PT LCI, Kim Yong Ho mengakui, jika izin penambangan pasir laut belum keluar dari Kemenhub.
"Sekarang perizinannya masih dalam proses. Kalau sudah keluar izinnya kita akan lakukan penambangan pasir laut sesegera mungkin," kata Kim Yong Ho kepada awak media, usai melakukan penanaman pohon mangrove di Karangantu, Kecamatan Kasen, Kota Serang, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Banyak Masalah, PT LCI Ancam Batalkan Investasi Puluhan Triliun di Cilegon
Kim Yong Ho tidak menjelaskan, berapa banyak pasir laut yang akan dikeruk. Dia mengungkapkan, penambangan pasir laut dilakukan hanya untuk mendalaman alur.
"Lotte akan bangun jetty, karena jetty itu untuk sandar kapal yang sangat besar maka butuh kedalaman sampai 20 meter. Nah sekarang itu kedalamannya hanya 14 meter. Jadi dari situ kita akan keruk. Kemudian dari keruk itu daparipada pasirnya kita buang ke tempat lain dan mengganggu ekosistem yang lain, makanya kita manfaatkan untuk pengurukan lahan," kilahnya.
Kim Yong Ho menambahkan, saat ini pihaknya hanya belum memiliki izin penambangan pasir laut. Adapun untuk perizinan lainnya kata dia, semuanya sudah ada.
"Hampir semua perizinan seperti AMDAL dan izin lingkungan itu semuanya sudah ada, cuma izin keruk pasir lautnya yang aja belum ada," katanya. (Ardi/TN1).