Jum`at, 22 November 2024

Sempat Pro dan Kontra, Kemenhub Akhirnya Izinkan PT Lotte Keruk Pasir Laut

Kepala KSOP Kelas I Banten, Herwanto saat memberikan keterangan kepada awak media izin reklamasi dan pasir laut PT Lotte Chemical Indonesia. (Foto: TitikNOL)
Kepala KSOP Kelas I Banten, Herwanto saat memberikan keterangan kepada awak media izin reklamasi dan pasir laut PT Lotte Chemical Indonesia. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, telah mengeluarkan Surat Izin Keruk Kapal dan Reklamasi (SIKKR) untuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Rencananya, sebanyak 3,5 juta kubik pasir laut di Selat Sunda akan dikeruk untuk kepentingan reklamasi pabrik kimia asal Korea Selatan tersebut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Herwanto mengatakan, surat persetujuan aktivitas pengerukan sudah dikeluarkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

"Untuk pelaksanaan pengerukan dan reklamasi di Lotte itu memang izinnya sudah keluar dari kemenhub. Untuk memulai pekerjaan memang sekarang belum sepenuhnya dimulai, sekarang persiapan pengerjaan, ada pemasangan buoi, pipa dan persiapan teknis lainnya," katanya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Berdasarkan surat persetujuan itu, lokasi pengerukan pasir berada di dekat lokasi pabrik kimia asal Korea Selatan atau tepatnya di Gosong Serdang. Lokasi itu merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal.

"Yang akan disedot itu sebetulnya masih menggunakan kolam labu TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) di situ dia akan mengeruk, kalau di situ pasirnya bagus dipakai untuk reklamasi. Tapi kalau tidak bagus pasirnya akan disedot dari sekitar Pulau Sangiang sesuai yang diizinkan oleh LH Banten," ungkap dia.

Kebutuhan pasir sebanyak 3,5 juta kubik itu untuk kepentingan reklamasi seluas 12 hektare. Pihak otoritas pelabuhan akan terus mengawasi aktivitas pengerukan agar tak mengganggu lalu lintas kapal.

"Kita awasi dalam pelaksanaanya jangan sampai nanti mengganggu pelayaran," ujarnya.

Sementara itu, Manager Operasional PT Seven Gates Indonesia Tommy menjelaskan, pengerukan pasir laut di sekitar Pulau Sangiyang hanya alternatif bilamana pasir di Gosong Serdang tidak bagus untuk reklamasi.

"Sebenarnya Sangiang itu sebagai alternatif saja jika pasir di Gosong Serdang nggak bisa dipake untuk reklamasi," ungkapTommy saat ditemui di KSOP Kelas I Banten.

Dikatakan Tommy, pihaknya saat ini sudah melakukan persiapan untuk pekerjaan reklamasi di PT LCI.

"Sekarang masih dalam persiapan segala macam, pekerjaannya baru akan kita dimulai awal November," kata Tommy. (Ardi/TN1).

Komentar