CILEGON, TitikNOL – DPRD Cilegon mendesak agar Gubernur Banten, Rano Karno, mencabut izin penambangan pasir laut yang sudah dikeluarkan oleh Distamben Banten kepada sejumlah pengusaha.
Dikatakan Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman, penambangan pasir akan merusak ekosistem di laut. Untuk itu, dirinya menolak keras dengan adanya penambangan pasir laut di Kota Cilegon.
"Saya sebagai wakil rakyat menolak adanya penambangan pasir laut di wilayah Kota Cilegon, karena itu akan merusak ekosistem laut," ujar Fakih Usman kepada wartawan di kantornya, Jum'at ( 1/4/2016).
Politisi Golkar ini pun mengaku dalam waktu dekat akan melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin penambangan pasir lat kepada Gubernur Banten.
"Pemerintah itu harus berpihak kepada masyarakat bukan kepada pengusaha yang jelas-jelas akan merusak ekosistem laut," tegasnya.
Senada dikatakan Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariadi. Dirinya juga menolak adanya aktivitas penambangan pasir laut di Kota Cilegon. Dirinya juga menegaskan, agar Pemprov Banten harus bertanggungjawab, jika terjadi kerusakan lingkungan dan gejolak di masyarakat dengan adanya penambangan pasir laut itu.
"Kalau ada kerusakan lingkungan, maka Pemprov Banten harus bertanggungjawab karena telah mengeluarkan izin eksploitasi pasir laut," ujar Iman.
Iman pun mengancam akan menindak tegas jajarannya, jika diketahui bermain mata dengan perusahaan penambang pasir.
Baca juga: Sebelum Diamankan, Kapal Berlabel Belanda Sepekan Hilir Mudik di Perairan Ciwandan
"Bila ada dinas teknis sudah berkoordinasi terkait penambangan pasir tanpa berkoordinasi maka ada konsekuensi dan sanksinya," tutupnya.
Sebelumnya, Kapal Queen Of the Netherlands diamankan oleh KPLP Banten, karena diduga melakukan penambangan pasir tanpa memiliki kelengkapan izin, di sekitar perairan Ciwandan, Kota Cilegon. (Ar/red)