JAKARTA, TitikNOL - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain menyangkal pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau buatan teluk Jakarta dengan Kabupaten Tangerang untuk kepentingan bisnis.
"Pembangunan jembatan juga masih proposal. kita mempertanyakan ke Gubernur DKI Jakarta apakah itu juga menyambung jembatannya, jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum," ujar Zaki usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Zaki, pembangunan jembatan masih berbentuk proposal yang diajukan ke pemprov DKI Jakarta. Dimana, Zaki menginginkan jembatan itu langsung tersambung ke wilayah DKI Jakarta
"Jadi masalah nya adalah kita cuma mengajuan surat ke Jakarta apakah jembatan yang dipropose itu nyambung nggak ke DKI. kalau nyambung baru kita approve. Tapi hingga ini belum ada jawabanya. itu juga belum diapprove jembatannya," ungkapnya
Sebelumnya Zaki diperiksa KPK terkait keterangan seputar usulan pembuatan jembatan dari Kosambi, Tangerang, ke pulau buatan milik PT Kapuk Naga Indak di teluk Jakarta.
"(Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain), diperiksa sebagai saksi untuk Mohamad Sanusi terkait usulan pembuatan jembatan tambahan dari Kosambi ke Pulau buatan PT KNI," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Has KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi TitikNOL, Jumat, (22/4/2016).
Diketahui, kasus suap reklamasi ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.
Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Bupati Tangerang Dicecar Soal Reklamasi Jakarta
Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang kini sudah mendekam dalam rumah tahanan. (Bar/red)