TANGERANG, TitikNOL - Polemik Proyek reklamasi di Pantai Utara (Pantura) tangerang dan teluk DKI Jakarta, tidak sepenuhnya berada di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa pulau hasil reklamasi bersinggungan dengan wilayah lain, seperti Pulau A dan B, yang berada di daerah Dadap, tujuh pulau di wilayah kabupaten tangerang. Dengan luas 9.000 hektar.
Dari tujuh pulau di wilayah Kabupaten Tangerang seluas 9.000 hektar. Untuk Letak kedua pulau tersebut dapat dijangkau dengan mudah dari kampung nelayan Pantai Dadap Indah, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Untuk menuju lokasi reklamasi Dadap melewati Jalan Raya Kali Perancis. Sesampai di lokasi tersebut, mendapati jalanan yang penuh dengan tanah dan truk-truk besar di sekelilingnya. Hanya ada satu akses menuju proyek ke Pulau A, yakni melalui jalan tersebut.
Namun, tidak bisa sembarang orang masuk ke sana, karena kawasan tersebut termasuk area steril proyek. Jika ingin melihat lebih jelas, harus melalui laut.
Salah satu cara adalah dengan menyewa perahu kecil milik nelayan yang bertolak dari salah satu rumah makan di Dadap. Sebelum bertolak dengan perahu, sekilas sudah terlihat ada beberapa alat berat dari kejauhan dan balon besar berwarna merah bertuliskan "PIK 2".
Pemandangan itu semakin jelas ketika didekati dengan perahu. Ada sekitar belasan alat berat yang masih beroperasi untuk menguruk tanah di sana. Belum ada bangunan apa pun di Pulau A.
Tanah yang ditimbun pun masih dipadatkan menggunakan alat berat. Batu-batu besar pun masih disiapkan di pinggir timbunan tanah untuk dibuat tanggul. Area Pulau A dari daratan di Dadap hingga ke ujung pulau cukup panjang.
Jika menyusuri naik perahu, dengan kecepatan 10 kilometer per jam, perlu waktu sekitar 15 menit untuk sampai ke ujung pulau yang berbatasan langsung dengan laut. Orang biasa yang tidak berhubungan dengan proyek tersebut tidak diperkenankan untuk menginjak pulau tersebut. Ada petugas yang akan memberi kode untuk tidak mendekat dari kejauhan.
"Kalau kita mendekat, enggak boleh. Di sana airnya juga dangkal, bahaya buat perahu, bisa rusak. Itu batu-batunya masih banyak yang ditaruh begitu," kata salah seorang nelayan, Ujang, sembari menunjuk ke arah pulau.
Sama halnya dengan Pulau B. Di sana, yang sebagian pulaunya sudah masuk wilayah DKI Jakarta, sudah terlihat jelas deretan bangunan telah berdiri di sana. Tidak ada aktivitas ataupun pengerjaan apa pun di sana karena kegiatan reklamasi di Jakarta telah diamanatkan untuk dihentikan sementara.
Di sekeliling Pulau A dan B, ada kampung nelayan yang membentang luas di sepanjang pesisir Pulau Jawa, dari Jakarta hingga ke wilayah Tangerang. Beberapa titik di dekat kedua pulau tersebut juga tampak tumpukan pasir putih yang belum menyatu dengan bagian Pulau A dan B.
Adanya pemanggilan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, membuat sejumlah aktivis di Tangerang menduga-duga adanya keterlibatan Pemkab Tangerang dalam proyek reklamasi.
Seperti halnya Lembaga swadaya masyarakat Lembaga Independen Pemantau Pelaku korupsi (LIPPKOR). Ketua LIPPKOR Heriyanto mengatakan, bahwa KPK harus serius mendalami proses administrasi reklamasi di Pantai Utara Tangerang, yang saat itu masih dipimpin Bupati Ismet Iskandar, yang notabene bapak dari bupati saat ini.
Heri menilai, proses reklamasi Pantai Utara Tangerang masih banyak keganjalan proses hukum reklamasi. Dirinya pun meminta agar KPK mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. (Mou/red)