SERANG, TitikNOL – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Babar suharso mengatakan, saat ini ada tiga hal yang sedang di pelototi dalam reklamasi dan moratorium penambangan pasir.
Hal tersebut, menindaklanjuti kebijakan moratorium yang sudah ditegaskan oleh pemerintah pusat. Dimana, ada tiga hal ini yang disoroti.
Yakni, Aktifitas reklamasi di Pantura Jakarta dihentikan, yang kedua diperlukan ada penataan ulang sisi regulasi dan ketiga adalah perencanaan yang ditinjau kembali.
Babar melanjutkan, selain Banten, ini pun disepakati juga oleh Jawa Barat dan pemerintah daerah juga diminta fokus untuk mengkaji peraturan daerah zona pesisir.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah moratorium semua aktifas penambangan pasir. Bahkan disetiap daerah pun harus dihentikan. (Meghat/red)