Jum`at, 22 November 2024

Pemprov Segera Susun Pergub untuk Moratorium Penambangan Pasir Laut

Foto ilustrasi tambang pasir laut. (Dok:net)
Foto ilustrasi tambang pasir laut. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, Babar Suharso, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan rancangan moratorium perihal penghentian sementara aktifitas penambangan laut di wilayah Banten. Selain itu, seluruh perizinan yang berkaitan dengan penambangan laut tersebut akan dikaji ulang.

Keputusan ini menyusul moratorium proyek reklamasi pantura yang disepakati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

“Ini dari hasil pertemuan pemprov beberapa waktu lalu, dengan anggota Komisi VII DPR RI di Jakarta. Dari pusat juga menyatakan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta dan akan ditinjau kembali. Maka, otomatis di Banten juga akan menghentikan segala aktifitas pertambangan laut,” kata Babar.

Ia mengatakan, Saat ini, pihaknya masih menunggu legal standing yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Itulah yang nantinya menjadi cantolan hukum pemprov menerbitkan moratorium.

"Menko baru statement, sebenarnya legal standing harus jelas. Jadi nanti kami menunggu kalau turunnya Perpres turunan di sini Pergub. Nanti kalau keluarnya surat edaran, ya edaran. Paling sekitar minggu depan," tegasnya. (Meghat/red)

Komentar