SERANG, TitikNOL – Gubernur Banten, Rano Karno membantah jika pihaknya telah memberikan izin penambangan pasir di wilayah perairan Banten. Menurut Rano, izin yang dimiliki oleh para penambang pasir di perairan Banten saat ini, dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang.
”Penambangan pasir laut yang saat ini berjalan adalah kelanjutan penambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Serang. Untuk itu, Pemprov tidak mungkin menghambat perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemkab, karena sejauh ini seluruh persyaratan telah dipenuhi, ujar Rano Karno kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Rano pun mengaku sudah memerintahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, untuk mempelajari aturan hukum moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten.
“Saya sudah memerintahkan Kepala BKPMPT untuk mempelajari semua aturan hukum untuk melakukan moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten, oleh perusahaan yang selama ini beroperasi di perairan kita,”lanjutnya.
Selaras dengan keputusan pemerintah pusatyang mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi, Rano mengaku bahwa moratorium penambangan pasir di wilayah perairan Banten akan diberlakukan secepatnya.
“Saya meminta Kepala BKPMPT untuk secepatnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal tersebut,” tukasnya. (Meghat/red)